SALAMRADIO.ID Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor S-50/BN/2026 tentang pilihan jenis haji dan tata kelola pembayaran dam. Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memberikan kepastian hukum, perlindungan jemaah, serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji yang selaras dengan syariat Islam dan regulasi internasional.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, menegaskan bahwa jemaah haji Indonesia memiliki kebebasan dalam menentukan jenis ibadah haji, yakni Ifrad, Qiran, atau Tamattu’. Namun demikian, setiap pilihan memiliki konsekuensi fikih, terutama terkait kewajiban pembayaran dam bagi jemaah yang menjalankan haji Qiran dan Tamattu’.
Dalam edaran tersebut, Kemenhaj juga mengatur secara rinci mekanisme pelaksanaan dam. Untuk pelaksanaan di Arab Saudi, pemerintah mewajibkan penyembelihan hewan dam dilakukan melalui jalur resmi yang dikelola otoritas setempat, yakni program Adahi. Seluruh jemaah, petugas, hingga pembimbing ibadah dilarang melakukan praktik pemotongan di luar mekanisme resmi guna menghindari sanksi serta menjaga keabsahan ibadah.
Pembayaran dam di Tanah Suci dilakukan melalui platform Nusuk Masar dengan kisaran biaya sekitar 720 riyal Saudi atau menyesuaikan kebijakan musim haji berjalan.
Di sisi lain, Kemenhaj membuka opsi pelaksanaan dam di Tanah Air melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Lembaga Amil Zakat (LAZ), organisasi keagamaan, hingga Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Pelaksanaan ini tetap harus memenuhi prinsip syariah, transparansi, dan akuntabilitas agar manfaatnya tepat sasaran.
Kemenhaj juga menginstruksikan seluruh kantor wilayah untuk memperkuat sosialisasi sejak tahap manasik, sekaligus meningkatkan pengawasan guna mencegah praktik dam ilegal. Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola haji yang lebih tertib, aman, dan memberikan kemudahan bagi jemaah Indonesia dalam menjalankan ibadah secara sah dan optimal.
sumber : Biro Humas Kementrian Haji dan Umrah RI
Pewarta: Hebatdiki | salamradio.id













