SALAMRADIO.ID., Ibadah haji selama ini bukan hanya menghadapi persoalan teknis pelayanan, tetapi juga persoalan tata kelola yang berlapis. Mulai dari antrean panjang, biaya yang terus membebani jemaah, hingga dugaan praktik rente yang menggerogoti pelayanan publik. Di tengah kompleksitas itu, langkah yang disampaikan Dahnil Anzar Simanjuntak menghadirkan pesan kuat bahwa pembenahan haji tidak bisa lagi dilakukan dengan cara biasa.
Ada tiga langkah besar yang kini sedang dipersiapkan pemerintah dalam membenahi penyelenggaraan ibadah haji. Tiga langkah tersebut bukan sekadar perubahan administratif, tetapi upaya radikal untuk mengembalikan orientasi haji kepada kepentingan jemaah.
Langkah pertama adalah pembenahan jangka pendek pada tata kelola pelayanan haji. Fokus utamanya sederhana namun mendasar, yakni memastikan seluruh proses penyelenggaraan haji bebas dari praktik korupsi, manipulasi, dan rente. Pelayanan keberangkatan, pemondokan, konsumsi, transportasi, hingga ketertiban di Armuzna harus berlangsung layak, tertib, dan manusiawi.
Di titik inilah pemerintah mulai memangkas berbagai biaya yang selama bertahun-tahun dianggap tidak wajar. Efisiensi pada sektor konsumsi, pemondokan, dan layanan lainnya berhasil menurunkan ongkos haji hingga Rp6 juta dalam dua tahun terakhir. Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa biaya haji sebenarnya masih dapat ditekan apabila tata kelola dilakukan secara bersih dan transparan.
Namun pembenahan itu tentu tidak mudah. Dahnil secara terbuka mengakui adanya perlawanan dari “kartel haji” yang selama ini menikmati kesemrawutan tata kelola. Pernyataan itu menjadi sinyal bahwa reformasi haji sedang menyentuh akar persoalan yang selama ini dianggap tabu untuk dibongkar.
Langkah kedua adalah pembenahan antrean haji yang selama ini menjadi keluhan utama masyarakat. Antrean yang mencapai puluhan tahun menghadirkan ketidakadilan bagi calon jemaah. Pemerintah mulai mengubah pendekatan distribusi kuota berdasarkan jumlah waiting list, bukan lagi berdasarkan jumlah penduduk Muslim. Dengan skema baru tersebut, antrean diupayakan lebih merata dengan kisaran sekitar 26 tahun di seluruh Indonesia.
Meski demikian, angka tersebut tetap dianggap terlalu panjang oleh Presiden Prabowo Subianto. Dengan jumlah antrean mencapai 5,7 juta orang, pemerintah kini mencari formula baru yang lebih progresif untuk mengurai persoalan tersebut. Salah satu titik krusialnya adalah pembenahan tata kelola keuangan haji di Badan Pengelola Keuangan Haji atau BPKH.
Keuangan haji, menurut Dahnil, harus sepenuhnya berpihak kepada jemaah. Transparansi menjadi kata kunci. Jemaah berhak mengetahui bagaimana uang mereka dikelola dan digunakan. Momentum perubahan undang-undang pengelolaan keuangan haji menjadi peluang penting untuk memperbaiki sistem yang selama ini dinilai kurang akuntabel.
Sementara itu, langkah ketiga menjadi visi jangka panjang yang jauh lebih mendasar, yakni transformasi haji sebagai kekuatan peradaban. Haji tidak boleh berhenti sebagai ritual tahunan yang sibuk dengan urusan teknis dan ekonomi semata. Haji harus melahirkan kemabruran sejati yang berdampak pada kesalehan sosial, keadaban publik, dan kemajuan bangsa.
Di titik inilah gagasan besar itu menemukan maknanya. Bahwa ibadah haji idealnya melahirkan manusia-manusia yang lebih jujur, berintegritas, dan peduli terhadap sesama. Kemabruran bukan sekadar gelar spiritual, tetapi energi moral untuk membangun peradaban yang lebih baik.
Tentu pekerjaan tersebut tidak ringan. Namun dukungan Presiden Prabowo Subianto memberi ruang bagi langkah-langkah revolusioner itu untuk dijalankan. Seperti ungkapan yang disampaikan Dahnil, “a billion step begin with one step”, perubahan besar selalu dimulai dari satu langkah kecil yang berani.
Pewarta: Hebatdiki
