SALAMRADIO.ID, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026 tentang Standar Kegiatan Usaha, Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan, dan Sanksi Administratif pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Keagamaan.
Peraturan yang ditetapkan di Jakarta pada 30 Juli 2026 ini menjadi landasan baru dalam pengaturan usaha Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Aturan tersebut sekaligus mencabut Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2021.
Permen ini menempatkan standar usaha, kualitas pelayanan, pengawasan dan perlindungan jemaah sebagai satu kesatuan. Pelaku usaha haji khusus dan umrah tidak hanya dituntut memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga harus mampu membuktikan kapasitas usaha serta memenuhi standar pelayanan kepada jemaah.
Salah satu ketentuan penting adalah kewajiban PIHK dan/atau PPIU menyerahkan jaminan bank berupa deposito atau bank garansi dengan masa berlaku enam tahun. Besaran jaminan ditetapkan oleh Menteri.
Untuk memperoleh izin penyelenggaraan haji khusus, perusahaan antara lain harus telah memiliki izin PPIU dan menjalankan aktivitas usaha PPIU sekurang-kurangnya tiga tahun atau telah memberangkatkan sedikitnya 1.000 jemaah umrah. Persyaratan lainnya mencakup sertifikasi, rekam jejak hukum, sarana kantor, laporan keuangan serta rekomendasi Kantor Wilayah.
Dari sisi pelayanan, PIHK diwajibkan menjamin keberangkatan jemaah yang telah memenuhi ketentuan, serta memastikan paket perjalanan sesuai dengan perjanjian yang disepakati. Perjanjian tersebut sekurang-kurangnya mencakup bimbingan, transportasi, akomodasi dan konsumsi.
Perlindungan jemaah juga diperkuat. PIHK wajib memberikan perlindungan terhadap aspek hukum, keamanan, akomodasi, konsumsi, transportasi, jiwa, kecelakaan dan kesehatan. Perlindungan tersebut berlaku sebelum, selama dan setelah pelaksanaan ibadah haji.
Sementara untuk layanan umrah, PPIU diwajibkan membuat perjanjian tertulis dengan jemaah yang memuat layanan bimbingan, kesehatan, transportasi, akomodasi dan konsumsi. PPIU juga diwajibkan menyediakan sedikitnya satu pembimbing ibadah untuk setiap 45 jemaah umrah.
Pengawasan terhadap PIHK dan PPIU dilakukan secara rutin maupun insidental. Pemeriksaan dapat mencakup pendaftaran jemaah, pembayaran, rekening penampungan, paket perjalanan, jadwal penerbangan, akomodasi, transportasi, visa, pelayanan selama di Arab Saudi hingga kepulangan jemaah ke Indonesia.
Permen ini juga memberikan instrumen penegakan hukum yang lebih tegas. Pelanggaran dapat dikenai sanksi mulai dari teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan, paksaan pemerintah, pembekuan perizinan berusaha hingga pencabutan perizinan berusaha.
Dalam kondisi tertentu, sanksi bahkan dapat dikenakan tanpa harus melalui seluruh tahapan apabila pelanggaran secara langsung membahayakan keselamatan dan keamanan jemaah, pelaku usaha maupun masyarakat.
Untuk PIHK, salah satu ketentuan denda administratif menetapkan besaran denda sebesar empat kali nilai bank garansi PIHK. Sementara pembekuan izin dapat diberlakukan antara lain apabila penyelenggara gagal memberangkatkan, melayani atau memulangkan jemaah, termasuk ketika tidak mampu menyediakan akomodasi, transportasi dan konsumsi sesuai batas waktu yang ditentukan.
Pada tingkat paling berat, pencabutan izin dapat dilakukan terhadap penyelenggara yang berulang kali melakukan pelanggaran, termasuk gagal memberangkatkan, menelantarkan atau gagal memulangkan jemaah.
Dengan hadirnya Permen Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026, penyelenggara haji khusus dan umrah dihadapkan pada tuntutan untuk membangun tata kelola usaha yang lebih profesional, transparan dan bertanggung jawab. Pada saat yang sama, regulasi ini memberikan kepastian mengenai hak jemaah atas pelayanan, perlindungan dan mekanisme pengaduan.
Inti pesan regulasi: izin usaha bukan sekadar legalitas, tetapi menjadi bagian dari tanggung jawab penyelenggara untuk memastikan jemaah memperoleh pelayanan sesuai standar dan perjanjian.
Jurnalis : hebatdiki
Sumber: Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji & Umrah
